SABACIREBON-Kolonel Infanteri Priyanto yang jadi terdakwa pembunuhan sejoli, dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal , Wirdel menuntut harus memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Sebab, semua unsur dakwaan primer.
Selain tuntutan seumur hidup, Wirdel juga menuntut agar terdakwa dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat.
Baca Juga: Menikmati Shalat di Tajug Unik, Meski Harus Merogoh Kocek Rp 25.000
Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selanjutnya, menculik dan menyembunyikan kematian sejoli, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Perbuatan Kolonel Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Baca Juga: Rusia akan Dukung Terus Hak Rakyat Palestina, Berjanji akan Memberi Gandum dan Hasil Panen
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel, dikutip Antara saat membacakan tuntutan.