Sang Kolonel Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Setelah Nabrak di Nagreg, dan Membuangnya di Sungai Serayu

- 21 April 2022, 17:04 WIB
Terdakwa Kol Priyanto saat rekonstruksi di Nagreg Kab. Bandung
Terdakwa Kol Priyanto saat rekonstruksi di Nagreg Kab. Bandung /

Baca Juga: Yuk.. Kita Bikin Ketupat yang Hanya Direbus Selama 30 menit. Hemat Gas, Lho

Seperti diketahui,  Kolonel Priyanto bersama dua anggota TNI Angkatan Darat (AD) lainnya terlibat dalam kasus tabrak dua remaja di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Setelah nabrak, bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi Kolonel Priyanto dkk malah membawa korban Handi Saputra dan Salsabila keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana. Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnyam,10 Mei 2022 , dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan Kolonel Priyanto. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah