SABACIREBON – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan tersangka kasus minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Dirjen tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag RI. Sang pejabat diduga korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Pengumuman tersangka kasus minyak goreng tersebut, disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Dalam keterangannya di Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka. Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Predator Seks Sesama Jenis di Pangalengan Kabupaten Bandung
Nama-nama tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Burhanuddin menceritakan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation atau DMO. Serta DPO atau Domestic Price Obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.