Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

- 19 April 2022, 16:37 WIB
Warga antre untuk mendapatkan minyak goreng curah saat Operasi Pasar Murah (OPM) Komoditas Pangan Ramadan 1443 Hijriah yang digelar di Alun-alun Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin 18 April 2022.*   
Warga antre untuk mendapatkan minyak goreng curah saat Operasi Pasar Murah (OPM) Komoditas Pangan Ramadan 1443 Hijriah yang digelar di Alun-alun Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin 18 April 2022.*   /Kabar-Priangan.com/Istimewa

 

 

SABACIREBON – Ada kabar mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka. Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Predator Seks Sesama Jenis di Pangalengan Kabupaten Bandung

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Nama-nama tersangka tersebut berasal dari pihak swasta. Yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,  SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan  PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Jalan ke Puncak? Ini 5 Tempat yang Wajib Dikunjungi

Burhanuddin menceritakan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation atau DMO. Serta DPO atau Domestic Price Obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Halaman:

Editor: Agit Pratama

Sumber: TERSANGKA minyak goreng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah