Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah

- 14 Mei 2020, 19:30 WIB
LOGO MUI.*
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

Namun dengan syarat bahwa wilayah tersebut terkendali atau merupakan wilayah bebas Covid-19 dan tidak terdapat penularan.

"(Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya dikutip dari Antara. 

Semetara untuk warga yang berada di kawasan penyebaran Covid-19, dianjurkan untuk slat idulfitri di rumah degan melakukannya berjamaah bersama keluarga atau sendri.

Baca Juga: Minim Pemasukan saat PSBB, Pedagang Sandang PGC Desak Dewan Ingin Tetap Buka

Namun baik pelaksanaan di masjid atau di rumah, warga harus tetap melaksanakannya dengan protokol dari pemerintah setempat.

Hal ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya potensi penularan dan peneybaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x