PIKIRAN RAKYAT - Ramadan kini sudah memasuki pertengahan bulan, dan beberapa hari lagi idulfitri pun tiba.
Di tengah pandemi Covid-19, kerumunan dianjurkan untuk dihindari oleh warga. Oleh karena itu banyak warga yang mempertanyakan tata pelaksanaan salat idulfitri tahun ini.
Menjawab pernyataan tersebut, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbir dan salat idulfitri di tengah wabah Covid-19.
Baca Juga: 108 Juta Pelajar Tiongkok Kembali Bersekolah, Kementerian Pendidikan Bantu Lulusan Cari Kerja
Masyarakat bisa menjadikan 'Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kafian Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi' ini sebagai pedoman.
"Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama ramadan.
Oleh karena pelaksanaan salat idulfitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
Baca Juga: Cegah Krisis Keuangan akibat Covid-19, Kim Jong-un Dikhawatirkan Lepas Gelombang Cybercrime Global