Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, KPAI Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty

- 24 April 2020, 14:45 WIB
SITTI Hikmawatty menjadi guyonan bahan internasional.*
SITTI Hikmawatty menjadi guyonan bahan internasional.* /9Gag/

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Februari lalu, publik dibuat terkejut oleh salah satu pernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.

Dirinya kala itu menyebut bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.

Pernyataan Sitti itu pun menjadi bahan pembicaraan di berbagai media sosial. Potongan pernyataan Sitti pun menjadi viral.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puasa di Bulan April Hanya 7 Hari karena Covid-19, Simak Faktanya

Diberitakan Antara pada Kamis, 23 April 2020, akibat pernyataannya tersebut, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.

KPAI merekomendasikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Hindari Kontak Fisik saat Ramadhan, WHO Beri Saran Umat Muslim Lakukan Dua Salam Berbeda

Rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x