Curi Tiga Handphone Pasca Bebas, Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Dijebloskan ke Penjara

- 24 April 2020, 11:00 WIB
NAPI Asimilasi Covid-19 kembali dimasukkan ke sel tahanan usah mencuri tiga buah handphone di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.*
NAPI Asimilasi Covid-19 kembali dimasukkan ke sel tahanan usah mencuri tiga buah handphone di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu narapidana asimilasi Covid-19 yang telah bebas harus dijebloskan kembali ke penjara usai mencuri tiga buah handphone.

Per April 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membebaskan sekitar 38.000 narapidana guna menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas.

Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Ramadhan, Wali Kota: Kami Sayang Masyarakat Cirebon

38.000 napi tersebut telah menjadi 2/3 masa tahanan dan bukan merupakan narapidana korupsi, teorisme, dan bandar narkoba.

Tak hanya di Indonesia, pembebasan narapidana juga dilakukan di beberapa negara besar lain. Hal tersebut sesuai dengan araha PBB untuk lapas over kapasitas dan bentuk rasa kemanusiaan.

Baca Juga: Satu Tenaga Medis Positif Terpapar Covid-19, Wali Kota Minta Pasien Jujur Saat Dirawat

Kali ini, narapidana berinisial AS harus rela dimasukkan kembali ke jeruji besi usai mencuri tiga buah handphone dari berbagai tempat berbeda.

“Napi ini sudah melakukan pencurian 3 kali pada tanggal 10 April 2020,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Polres Metro Jakarta Utara, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Jakarta dan Bandung

Lanjut Wirdhanto, pelaku AS melakukan aksi pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan ponselnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x