Keluarkan Surat Edaran Terkait Bulan Ramadhan, Wali Kota: Kami Sayang Masyarakat Cirebon

- 23 April 2020, 08:00 WIB
RAPAT Ibadah Bulan Suci Ramadhan tingkat Pemkot Cirebon.*
RAPAT Ibadah Bulan Suci Ramadhan tingkat Pemkot Cirebon.* //Humas Pemkot Cirebon //Humas Pemkot Cirebon

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 2020. Setiap pengurus DKM dan masyarakat Kota Cirebon diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat tersebut.

Surat edaran bernomor 443/32-ADM tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Corona Covid-19 di Kota Cirebon tersebut mengatur cara beribadah di bulan Ramadhan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkap Azis pada Rabu, 22 April 2020 usai melakukan rapat dengan pengurus MUI , At Taqwa Center, Kapolres dan Dandim Kota Cirebon serta Ketua DPRD Kota Cirebon di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon.

Baca Juga: Dilarang Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Jakarta dan Bandung

Azis meyakini jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Intinya bukan untuk melarang beribadah, “ tegas Azis. 

Beribadah harus tetap dilakukan, namun di rumah masing-masing. Saat ini, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19.

“Keputusan ini kami ambil, karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis. 

Baca Juga: Rayakan Hari Bumi, Hyundai Gandeng BTS Produksi Film Kampanye Hidrogen

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x