Selain meminta agar kegiatan ibadah seperti tarawih, tilawah dan buka puasa yang dilakukan di rumah, surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut juga menyebutkan pelaksanaan salat Idulfitri. Salat Idulfitri yang lazimnya dilakukan berjemaah ditiadakan.
"Termasuk tarawih keliling, takbiran keliling juga ditiadakan,” ungkap Azis.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara.
Baca Juga: 10 Wilayah Terapkan PSBB, Pemprov Jabar Intensifkan Rapid Test
Selanjutnya surat edaran tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kota Cirebon.
Azis juga meminta agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama. Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan pengawasan.
Jika masih ada yang belum melaksanakan dan masih menggelar sholat berjemaah di masjid, maka akan diajak bicara baik-baik dan kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.***