Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, KPAI Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty

- 24 April 2020, 14:45 WIB
SITTI Hikmawatty menjadi guyonan bahan internasional.*
SITTI Hikmawatty menjadi guyonan bahan internasional.* /9Gag/

Sebelumnya, KPAI telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya.

Menurut siaran pers tersebut, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.

Baca Juga: Baru Secara Lisan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Peningkatan Upah Honorer

Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Bila tidak, KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

Menanggapi hal tersebut, Sitti pun meminta waktu untuk berpikir. Dirinya pun diberi waktu hingga hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Curi Tiga Handphone Pasca Bebas, Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Dijebloskan ke Penjara

Namun sampai pada waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti.

Akibatnya, KPAI pun memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x