Baca Juga: Mitos atau Fakta: Medengarkan Musik Bisa Mempengaruhi Kinerja Otak
Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagai berikut:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
b. melanggar kode etik KPAI.
Tak hanya itu, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.***