Tetapkan PSBB Pertama di Jakarta, Komisi IX DPR: Berikan Sanksi bagi yang Melanggar

- 7 April 2020, 18:00 WIB
PSBB.
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI

Namun begitu, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta. Ia terlebih dahulu meminta Pemprov DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Virus Corona Mudah Diatasi, Pasien Sembuh Covid-19 Sebut Kuncinya Adalah Tidak Panik

Adapun sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta di antaranya peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Lalu, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek pengamanan.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memuji langkah pemerintah yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemeriksaan Covid-19 di Cirebon Digelar Mulai Hari Ini, Pemerintah Batasi Peserta Tes

"Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Agar bisa berjalan efektif, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan dengan baik," kata Saleh dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada Selasa, 7 April 2020.

Bahkan, Saleh menilai aktivitas di luar rumah harus dipastikan masih berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI yang meliputi pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya.

Pemastian ini dapat didukung dengan aparat keamanan yang tegas dalam memberi sanksi bagi para pelanggar. Meskipun, sanksi tegas pelanggar PSSB harus dengan pendekatan humanis dan tidak represif.

Baca Juga: Dapat Bertahan di Udara, Virus Corona Disebut Bisa Menular Bahkan saat Orang Berbicara

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x