PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Adapun pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Namun demikian, keputusan Menkes harus bersesuaian dengan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam arti lain, Pemprov DKI wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca Juga: Catat Waktunya, Supermoon Pink akan Tampak pada Rabu 8 April 2020 Dini Hari
Dalam pelaksanaannya, PSBB akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.
Baca Juga: Tetapkan Status Darurat Covid-19 di Jepang, Shinzo Abe : Demi Selamatkan Warga dan Ekonomi
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 5 April 2020 juga melakukan yang sama.
Ia mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.