Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua ‘JHT’ secara Online, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

- 26 Oktober 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi. Bagi Anda yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang diperlukan.
Ilustrasi. Bagi Anda yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang diperlukan. /WARTA PONTIANAK/Tommi Andryandi

PR CIREBON – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan serangkaian program jangka panjang yang diberikan secara berkala kepada peserta yang memasuki masa pensiun.

Program JHT ini akan memberikan sejumlah dana kepada peserta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kini cara mencairkan dana JHT bisa dilakukan dengan mudah secara online. Cara klaim JHT ini memerlukan kelengkapan dokumen agar pencairan dana dapat segera diproses dan diberikan kepada peserta.

Baca Juga: Ketahui 6 Hal Ini Untuk Dapatkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Berikut cara mencairkan dana JHT beserta syarat kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Syarat kelengkapan dokumen

-       Scan Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

-       Kartu digital yang diunduh melalui aplikasi BPJSTKU.

-       Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-       Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Simak! 6 Syarat Penting untuk Dapatkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

-       Verklaring atau surat tanda telah berhenti bekerja dari perusahaan.

-       Salinan buku rekening yang masih aktif.

-       Pas foto.

-       Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang telah diisi dan juga sudah ditandatangani.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Berikut Cara Cek Penerimanya

Cara mencairkan dana JHT

-       Pertama, buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

-       Kedua, isi identitas data diri dengan lengkap.

-       Ketiga, unggah dokumen sesuai persyaratan dengan lengkap.

-       Keempat, tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang yang akan diinformasikan.

-       Kelima, lakukan proses wawancara melalui video call.

Baca Juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021, Ditimpali Lirih Korban PHK Tak Tersentuh Bantuan Apa Pun

-       Keenam, pencairan dana JHT akan segera turun ke rekening peserta yang terdaftar.

Itulah cara mencairkan dana JHT serta kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta secara online melalui BPJSTKU.

Dengan layanan BPJSTKU, peserta juga dapat mengakses informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x