Kapolri Geram Perintahkan Kabid Humas Polri Transparan Mengenai Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum Anggota

- 20 Oktober 2021, 17:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram soal kekerasan yang melibatkan oknum Polisi belakangan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram soal kekerasan yang melibatkan oknum Polisi belakangan ini. /Humas Polri

PR CIREBON - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polri di Indonesia.

Kapolri tampaknya geram melihat banyaknya pelanggaran kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri belakangan ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolri menyampaikan jika dirinya tidak mentolerir kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri.

Baca Juga: Enzy Storia Ungkap Pesan Haru untuk Keluarga Kecilnya: Tanpa Doa dan Air Mata..

Kapolri melalui telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 meminta kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberikan tindakan tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.polri.

Surat telegram itu sendiri resmi dikeluarkan 19 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Setidaknya ada tiga kasus yang menjadi sorotan dari Kapolri dan ada dalam surat telegram tersebut.

Baca Juga: Kim Seon Ho Terima Imbas Setelah Tersandung Skandal, Namanya Terdepak Dua Film Korea Ini

Pertama kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan ‘korban menjadi tersangka’.

Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

Ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Prediksi Lazio vs Marseille di Europa League 21 Oktober 2021, Marseille Incar Poin Penuh pada Laga Ini

Kapolri melalui telegram tersebut memberikan 11 arahan untuk menanggapi 3 kasus yang menjadi sorotan.

Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

Berikut ini isi lengkap telegram Kapolri:

Dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Bongkar Ada 4 Oknum Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, dr.Tirta: Dia Sempat Pergi ke Klub

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;

3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;

Baca Juga: Prediksi West Ham vs Genk di Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2021, Mike Tresor Bisa Jadi Ancaman Tuan Rumah

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Dokter Nasional 2021, Cocok Dijadikan Caption atau Status di Media Sosial Anda!

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;

Baca Juga: IMF Lakukan Pemangkasan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Asia, China Naik 8,0 Persen Tahun Ini

10. Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah