Kesiapan yang dilakukan oleh DJP yaitu dengan menetapkan institusi sah yang akan bekerja sama mengenai pengeluaran meterai secara elektronik, seperti halnya meterai yang bersifat fisik.
Maka Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) terpilih secara sah.
Sesuai yang dilansir dalam Kanal resmi YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu menjelaskan mengenai teknologi keamanan yang digunakan E-Meterai atau materai elektronik.
Keamanan dalam E-Meterai dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama Overt dengan 70% desain dari E-Meterai berupa barcode unik yang berbeda-beda tiap meterai.
Kedua Covert dimana Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.
Baca Juga: Peminat Penonton Anime dan Film Jepang Meningkat di AS Selama Setahun Terakhir
Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
“DJP dan Perum Peruri sebagai institusi yang ditunjuk untuk memproduksi e-meterai, harus memberikan assurance atau keamanan dan keyakinan bagi seluruh penggunanya yaitu para stakeholder ekonomi di Indonesia, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh lembaga-lembaga termasuk lembaga keuangan yang terlibat,” tegas Menkeu.
E-Meterai tersedia melalui portal resmi E-Meterai, agar mempermudah dan aman tanpa manipulasi dalam pemesanan E-Meterai.