Hal diatas telah diatur dalam Undang-undang No 23 Pasal 13 Tahun 2006 mengenai Administrasi Penduduk.
Keamanan yang digunakan dalam e-KTP yaitu menggunakan sidik jari dan foto sebagai tanda pengenal identitas.
Faktanya ternyata memperbaiki e-KTP yang rusak sebenarnya sangat mudah.
Berdasarkan penjelasan informasi mengenai perbaikan e-KTP, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @humas_jabar, ada beberapa cara untuk memperbaiki e-KTP yaitu:
1. e-KTP dapat diperbaiki juga rusak, terkelupas, foto yang tertera buram, huruf di dalam e-KTP pudar atau tak terbaca, dan pemilik identitas memiliki perubahan penampilan seperti menjadi berhijab.
Baca Juga: Gerak Geriknya Mencurigakan, Nasib Jambret Tambora Berujung Sial!
2. Sebelum memperbaiki, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu berkas berupa e-KTP yang rusak.
3. e-KTP yang rusak dapat diperbaiki ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, tanpa harus perlu data sidik jari baru, tanda tangan baru, dan foto baru kecuali jika adanya perubahan penampilan.
Tak perlu khawatir, karena layanan ini tak dipungut biaya atau gratis tanpa bayaran sepeser pun.