Tidak Ribet dan Tanpa Biaya, Yuk Intip Cara Perbaiki e-KTP yang Rusak! 

- 1 Oktober 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi - Simaklah beberapa cara mudah dan gratis yang bisa dilakukan untuk memperbaiki jika E-KTP telah rusak.
Ilustrasi - Simaklah beberapa cara mudah dan gratis yang bisa dilakukan untuk memperbaiki jika E-KTP telah rusak. /dok. Diskominfo Kabupaten Bekasi

PR CiREBON – Faktanya sangat mudah sekali memperbaiki e-KTP yang rusak tanpa ribet dan tanpa biaya atau gratis.

Masyarakat cenderung malas untuk memperbaiki hal atau barang yang rusak, terutama jika menyangkut pemerintahan.

Entah dengan harus mendatangi langsung kantor yang diperlukan atau syarat-syarat yang telah ditentukan dari pemerintah dalam memperbaiki hal yang rusak tersebut, termasuk e-KTP.

Baca Juga: Shakira Diserang Dua Babi Hutan, Tas Tangannya Hancur dan Robek

Seperti contohnya KTP Elektronik atau e-KTP ternyata juga mudah rusak.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya, e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat mengenai sistem keamanan dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dan terhubung kepada database kependudukan nasional.

Setiap e-KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas setiap penduduk seumur hidupnya.

Baca Juga: TWICE Luncurkan Lagu 'The Feels' Hari Ini, Berikut Daftar Rilis Idok KPop di Bulan Oktober 2021

Nomor NIK yang ada di dalam e-KTP akan digunakan sebagai dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x