Jangan Sebarkan NIK KTP dan Kode QR Sertifikat Digital Covid-19!

- 18 September 2021, 06:30 WIB
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.*
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.* /PRFM

PR CIREBON - Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan data diri.

Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan NIK KTP.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan kode QR dertifikat digital Covid-19.

Baca Juga: Aries Mudah Terhasut, Berikut Ini Zodiak yang Paling Emosional dan Mudah Cemas dalam Astrologi

Berikut mengapa masyarakat tidak mudah menyebarkan NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.

Lewat akun Instagram pribadinya, NIK KTP merupakan informasi pribadi yang rentan disalahgunakan.

NIK KTP merupakan data pribadi yang renatang digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.

Baca Juga: China Telah Vaksinasi Lebih dari 1 Miliar Orang

Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.*
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.* Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

Baca Juga: Kapal Perang Tiongkok Berkeliaran di Laut Utara Natuna, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Bisa Diam!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x