PR CIREBON – Kementerian Kesehatan RI memastikan agar seluruh warga masyarakat di Indonesia mendapatkan vaksin tanpa terkecuali.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, termasuk pula kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Jika Anda ingin melakukan vaksinasi namun bermasalah atau belum memiliki NIK atau KTP, Anda masih tetap bisa melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Survei Nasional: Ada 10 Nama Calon Presiden Potensial untuk 2024, Prabowo dan Anies Berbeda Tipis
Tujuan vaksinasi agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan diantaranya adalah:
1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)