Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021
Jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi agar bisa segera dilakukan vaksinasi.
Pemerintah Daerah akan menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.
Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Sementara, untuk kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***