Ingin Vaksinasi Covid-19 Tapi Belum Memiliki NIK atau KTP? Berikut Mekanismenya

- 8 Agustus 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP.
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP. /Pixabay/whitesession

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021

Jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi agar bisa segera dilakukan vaksinasi.

Pemerintah Daerah akan menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Baca Juga: Pro Kontra Soal Tren Ikoy-ikoyan, Denny Sumargo ke Arief Muhammad: Lu Iseng, atau Ada Strategi Marketing?

Sementara, untuk kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah