3. Masyarakat adat
4. Pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB)
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Sejumlah Wilayah Korea Utara hingga Sebabkan Banjir, Ribuan Warga Dievakuasi
5. Penghuni lembaga pemasyarakatan
6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP
Kelompok masyarakat rentan diatas tetap harus dipastikan untuk mendapatkan fasilitas vaksin gratis dari Pemerintah.
Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Rumahnya Angker, Suami Aurel Hermansyah: pada Kesurupan
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.