Ingin Vaksinasi Covid-19 Tapi Belum Memiliki NIK atau KTP? Berikut Mekanismenya

- 8 Agustus 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP.
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP. /Pixabay/whitesession

3. Masyarakat adat

4. Pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB)

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Sejumlah Wilayah Korea Utara hingga Sebabkan Banjir, Ribuan Warga Dievakuasi

5. Penghuni lembaga pemasyarakatan

6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP

Kelompok masyarakat rentan diatas tetap harus dipastikan untuk mendapatkan fasilitas vaksin gratis dari Pemerintah.

Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Rumahnya Angker, Suami Aurel Hermansyah: pada Kesurupan

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah