Ingin Vaksinasi Covid-19 Tapi Belum Memiliki NIK atau KTP? Berikut Mekanismenya

- 8 Agustus 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP.
Ilustrasi- Mekanisme vaksinasi bagi yang belum mempunyai NIK atau KTP. /Pixabay/whitesession

PR CIREBON – Kementerian Kesehatan RI memastikan agar seluruh warga masyarakat di Indonesia mendapatkan vaksin tanpa terkecuali.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, termasuk pula kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Jika Anda ingin melakukan vaksinasi namun bermasalah atau belum memiliki NIK atau KTP, Anda masih tetap bisa melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Survei Nasional: Ada 10 Nama Calon Presiden Potensial untuk 2024, Prabowo dan Anies Berbeda Tipis

Tujuan vaksinasi agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.

Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan diantaranya adalah:

1. Kelompok penyandang disabilitas

Baca Juga: Ini Dia 10 Peringkat Teratas Reputasi Merek Aktor dan Aktris Drakor di Bulan Agustus, Jo Jung Suk Mempimpin

2. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)

3. Masyarakat adat

4. Pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB)

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Sejumlah Wilayah Korea Utara hingga Sebabkan Banjir, Ribuan Warga Dievakuasi

5. Penghuni lembaga pemasyarakatan

6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP

Kelompok masyarakat rentan diatas tetap harus dipastikan untuk mendapatkan fasilitas vaksin gratis dari Pemerintah.

Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Rumahnya Angker, Suami Aurel Hermansyah: pada Kesurupan

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021

Jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi agar bisa segera dilakukan vaksinasi.

Pemerintah Daerah akan menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Baca Juga: Pro Kontra Soal Tren Ikoy-ikoyan, Denny Sumargo ke Arief Muhammad: Lu Iseng, atau Ada Strategi Marketing?

Sementara, untuk kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah