MUI Paparkan Pandangan Islam Tentang Pedofilia Sepakat Hukuman Mati: Pelaku di Kuburan Akan Menjadi Babi

- 10 September 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi. MUI menyebutkan bahwa sesuai dengan hadis Nabi jika pelaku pedofilia nanti di kuburannya akan berubah menjadi babi.
Ilustrasi. MUI menyebutkan bahwa sesuai dengan hadis Nabi jika pelaku pedofilia nanti di kuburannya akan berubah menjadi babi. /Pixabay/geralt

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pedofilia diartikan sebagai ‘kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual’.

Dan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pedofilia diartikan sebagai ‘perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.’

Baca Juga: Jumat Jadi Hari Baik Virgo dan Aries, Berikut Zodiak yang Diramalkan Memiliki Hari Keburuntungan Besok Sabtu

Seorang Psikolog dari New York, Dr. Lisa J. Chohen melalui jurnalnya menyatakan pedofilia sebagai salah satu penyakit parafilia.

Yakni semacam gangguan kejiwaan atau gangguan perilaku seksual yang gejalanya dapat berujung masuk dalam tindakan kriminal, seperti kekerasan seksual.

Perilaku tersebut juga disebut bahaya dan sangat serius, sehingga orang-orang tidak boleh menganggap remeh.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polda Jabar Perluas Kebijakan Kendaraan Ganjil Genap: Ada Tiga Opsi

Sementara di Islam, tindakan pedofilia termasuk dalam perbuatan keji dan mungkar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan bahwa Islam sangat mengutuk perilaku pedofilia.

Perilaku predator manusia yang menarget anak kecil tersebut sangat mengancam kejiwaan dan masa depan korbannya, dan pelaku pedofilia diancam hukuman siksa neraka.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah