Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pedofilia diartikan sebagai ‘kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual’.
Dan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pedofilia diartikan sebagai ‘perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.’
Seorang Psikolog dari New York, Dr. Lisa J. Chohen melalui jurnalnya menyatakan pedofilia sebagai salah satu penyakit parafilia.
Yakni semacam gangguan kejiwaan atau gangguan perilaku seksual yang gejalanya dapat berujung masuk dalam tindakan kriminal, seperti kekerasan seksual.
Perilaku tersebut juga disebut bahaya dan sangat serius, sehingga orang-orang tidak boleh menganggap remeh.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polda Jabar Perluas Kebijakan Kendaraan Ganjil Genap: Ada Tiga Opsi
Sementara di Islam, tindakan pedofilia termasuk dalam perbuatan keji dan mungkar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan bahwa Islam sangat mengutuk perilaku pedofilia.
Perilaku predator manusia yang menarget anak kecil tersebut sangat mengancam kejiwaan dan masa depan korbannya, dan pelaku pedofilia diancam hukuman siksa neraka.