PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belakangan ramai dibicarakan karena ada keterkaitan dengan kebebasan seksual.
Hal ini tentu menjadi kesalahpahaman di banyak kalangan mengenai RUU PKS yang bahkan sempat dikaitkan dengan pesanan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Pada kenyataannya RUU PKS ini sama sekali tidak berkaitan dengan LGBT, melainkan hanya berfokus mengenai kekerasan seksual.
Baca Juga: CARAT! Agensi Konfirmasi Comeback SEVENTEEN di Bulan Oktober
Kejelasan mengenai RUU PKS yang kini dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak mengatur kebebasan seksual atau soal keluarga.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Dpr, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan RUU PKS bukanlah pintu masuk bagi legalisasi LGBT di Indonesia.
Willy mengungkapkan bahwa RUU PKS tidak berkaitan dengan LGBT ketika diundang MUI (Majelis Ulama Indonesia) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
“Saya sudah diundang MUI, kita harus berlandaskan pada realitas sosiologis kita di mana mayoritas dari umat beragama kita,” ujarnya.