PR CIREBON – Polandia telah menetapkan peraturan baru bahwa pasangan sesama jenis di negara itu tidak boleh mengadopsi anak, bahkan sebagai orang tua tunggal.
Peraturan Pemerintah Polandia itu diumumkan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 oleh partai nasionalis yang telah membuat kebijakan anti-gay.
Namun, pengumuman Pemerintah Polandia tersebut kemungkinan akan mengintensifkan bentrokan antara Polandia dan Uni Eropa mengenai hak-hak LGBT.
Menurut Uni Eropa, hak-hak LGBT harus dihormati di semua negara anggota, tetapi Polandia menyebutnya sebagai ancaman bagi budaya Katolik Roma dan masalah domestik murni.
Pemerintah Polandia mengumumkan rencananya untuk larangan adopsi, beberapa jam sebelum anggota parlemen Eropa mengadopsi resolusi hak-hak gay.
Dalam peraturan itu, Polandia hanya mengizinkan pasangan lawan jenis atau orang lajang untuk mengadopsi anak.
Peraturan itu juga akan membuat pihak berwenang memeriksa setiap orang lajang yang ingin mengadopsi seorang anak.
“Kami sedang mempersiapkan perubahan, di mana (pasangan) sesama jenis tidak dapat mengadopsi anak, sehingga pasangan homoseksual tidak dapat mengadopsi anak,” kata Wakil Menteri Kehakiman Michal Wojcik, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.