Polandia Larang Pasangan LGBT untuk Adopsi Anak

- 12 Maret 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi LGBT. Pemerintah Polandia larang pasangan sesama jenis adopsi anak
Ilustrasi LGBT. Pemerintah Polandia larang pasangan sesama jenis adopsi anak /Pixabay/Jasmin Sessler

PR CIREBON - Polandia akan melarang pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.

Bahkan meskipun pasangan sesama jenis tersebut menjadi orang tua tunggal.

Larangan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak itu berdasarkan Undang-Undang (UU) baru yang diumumkan pada Kamis, 11 Maret 2021.

Baca Juga: Memasuki Masa Pancaroba pada Akhir Maret 2021, BMKG: Ada Fenomena Cuaca Esktrem yang Harus Diwaspadai

UU tersebut dicanangkan oleh partai nasionalis yang menjadikan kebijakan anti-gay sebagai bagian utama dari platform pemerintahan mereka.

Pengumuman tersebut kemungkinan akan mengintensifkan bentrokan antara Polandia dan Uni Eropa mengenai hak-hak LGBT, yang menurut UE harus dihormati di semua negara anggota.

Akan tetapi, Polandia menyebutnya sebagai ancaman bagi budaya Katolik Roma yang mereka anut dan masalah domestik murni.

Baca Juga: Tak Hanya Miliki Bakat Bernyanyi, Betrand Peto Ternyata Jago Bela Diri, Ruben Onsu: Ngefans sama Iko Uwais

Pemerintah Polandia mengumumkan rencananya untuk larangan adopsi beberapa jam sebelum anggota parlemen di parlemen Eropa, mengadopsi resolusi hak-hak gay yang dipandang sebagai teguran langsung terhadap kebijakan terbaru Warsawa.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x