PR CIREBON - Polandia akan melarang pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
Bahkan meskipun pasangan sesama jenis tersebut menjadi orang tua tunggal.
Larangan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak itu berdasarkan Undang-Undang (UU) baru yang diumumkan pada Kamis, 11 Maret 2021.
UU tersebut dicanangkan oleh partai nasionalis yang menjadikan kebijakan anti-gay sebagai bagian utama dari platform pemerintahan mereka.
Pengumuman tersebut kemungkinan akan mengintensifkan bentrokan antara Polandia dan Uni Eropa mengenai hak-hak LGBT, yang menurut UE harus dihormati di semua negara anggota.
Akan tetapi, Polandia menyebutnya sebagai ancaman bagi budaya Katolik Roma yang mereka anut dan masalah domestik murni.
Pemerintah Polandia mengumumkan rencananya untuk larangan adopsi beberapa jam sebelum anggota parlemen di parlemen Eropa, mengadopsi resolusi hak-hak gay yang dipandang sebagai teguran langsung terhadap kebijakan terbaru Warsawa.