Setelah dialog dilakukan, para tokoh lintas agama mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS.
Hal ini dikarenakan para kelompok agama meyakini belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
Terbukti dengan banyaknya korban kekerasan seksual yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, yang berakibat membuat testimoni di media sosial.***