RUU PKS Jadi Pintu Masuk LGBT? Baleg DPR RI Diundang MUI: Perbedaan Pandangan Itu Tidak Saling Berkelahi

- 23 Agustus 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi.  Wakil Ketua Baleg DPR RI sebut ada kesalahpahaman terkait RUU PKS yang bukan pintu masuk kebebasan seksual atau LGBT.
Ilustrasi. Wakil Ketua Baleg DPR RI sebut ada kesalahpahaman terkait RUU PKS yang bukan pintu masuk kebebasan seksual atau LGBT. / /Novrian Arbi/ANTARA

PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belakangan ramai dibicarakan karena ada keterkaitan dengan kebebasan seksual.

Hal ini tentu menjadi kesalahpahaman di banyak kalangan mengenai RUU PKS yang bahkan sempat dikaitkan dengan pesanan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Pada kenyataannya RUU PKS ini sama sekali tidak berkaitan dengan LGBT, melainkan hanya berfokus mengenai kekerasan seksual.

Baca Juga: CARAT! Agensi Konfirmasi Comeback SEVENTEEN di Bulan Oktober

Kejelasan mengenai RUU PKS yang kini dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak mengatur kebebasan seksual atau soal keluarga.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Dpr, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan RUU PKS bukanlah pintu masuk bagi legalisasi LGBT di Indonesia.

Willy mengungkapkan bahwa RUU PKS tidak berkaitan dengan LGBT ketika diundang MUI (Majelis Ulama Indonesia) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

“Saya sudah diundang MUI, kita harus berlandaskan pada realitas sosiologis kita di mana mayoritas dari umat beragama kita,” ujarnya.

“RUU PKS ini bukan mengundang pintu masuk LGBT, bukan,” sambung Willy pada Sabtu, 21, Agustus 2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menekankan kalau gambaran besar dari pembahasan RUU PKS ini terletak pada adanya pemberian payung hukum bagi perlindungan perempuan.

Menurut Willy, dengan adanya legal standing maka aparat penegak hukum bisa bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi di ruang (paying hukum) itu sebenarnya yang menjadi kekhasan dari keberadaan RUU ini,” kata Willy.

Dia menambahkan ketika melakukan dialog intensif dengan para tokoh agama, termasuk MUI, Baleg DPR RI terlebih dahulu merumuskan terkait fakta-fakta empiris tentang LGBT.

Hal ini dilakukan agar mampu menemukan cara untuk menganalisasikan LGBT.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Willy selalu menekankan adanya upaya dialog dalam setiap tahapan pembahasan RUU PKS.

Semua itu demi mengutamakan kesepakatan bersama yaitu mendorong adanya harkat, martabat, dan marwah perempuan itu dapat dilindungi.

“Saya selalu mengedepankan dialog, kita tidak bisa menang-menangan sendiri dalam hal ini, yang selalu menjadi bridging utama dalam keputusan itu adalah dialog,” ujarnya.

“Bagaimana caranya kita berdialog bareng-bareng. Jadi, perbedaan pandangan itu tidak saling berkelahi, tapi saling meluruskan. Kan begitu,” sambung Willy.

Setelah dialog dilakukan, para tokoh lintas agama mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS.

Hal ini dikarenakan para kelompok agama meyakini belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Terbukti dengan banyaknya korban kekerasan seksual yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, yang berakibat membuat testimoni di media sosial.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah