PR CIREBON - Belakangan ini di Indonesia hal yang berbau dengan pelecehan seksual dan pedofilia sedang ramai dibicarakan.
Kasus pedofilia atau pin pelecehan seksual sendiri tidak mengenal tempat, bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
Di Indonesia diketahui kalau catatan mengenai kasus pelecehan seksual, pedofilia, atau kekerasan seksual pada anak diketahui sangat tinggi.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari MUI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui sistem informasi online (Simfoni-PPA) hingga September tahun 2021, tercatat ada 11.419 kasus kekerasan pada anak terjadi di seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, disebutkan juga kalau korban mayoritas adalah perempuan yang mencapai 9.914 orang sementara korban laki-laki mencapai 2.444 orang.
Dari semua itu, kasus kekerasan seksual adalah yang tertinggi yakni 4.551 kasus, diikuti kekerasan fisik dengan sebanyak 4.161 kasus.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polda Jabar Perluas Kebijakan Kendaraan Ganjil Genap: Ada Tiga Opsi
Sebelumnya mari pahami dulu perilaku menyimpang yang berupa kekerasan seksual pada anak yang disebut juga pedofilia.