Bank Indonesia Tarik 20 Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Termasuk Pecahan Rp10 Ribu hingga Logam Rp100 Ribu

- 7 September 2021, 16:15 WIB
Berdasarkan Keputusan Bank Indonesia maka 20 jenis uang tersebut tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.
Berdasarkan Keputusan Bank Indonesia maka 20 jenis uang tersebut tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi. /pexels.com/Ahsanjaya/

Uang logam Rp10.000 berbahan emas.

Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebar Covid-19 karena Langgar Aturan Karantina, Pria di Vietnam Dipenjara Selama 5 Tahun

Uang logam Rp20.000 berbahan emas.

Uang logam Rp25.000 berbahan emas.

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987.
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987. Instagram.com/@indonesiabaik.id

 

Baca Juga: Besok Rabu Jadi Hari Keberuntungan 2 Zodiak Berikut pada Minggu Ini, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

Uang logam Rp2.000 berbahan perak.

Uang logam Rp5.000 berbahan perak.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah