Bank Indonesia Tarik 20 Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Termasuk Pecahan Rp10 Ribu hingga Logam Rp100 Ribu

- 7 September 2021, 16:15 WIB
Berdasarkan Keputusan Bank Indonesia maka 20 jenis uang tersebut tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.
Berdasarkan Keputusan Bank Indonesia maka 20 jenis uang tersebut tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi. /pexels.com/Ahsanjaya/

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Instagram.com/@indonesiabaik.id

Uang logam Rp200 berbahan perak.

Uang logam Rp250 berbahan perak.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Ingatkan Tak Ada Euforia yang Berlebihan

Uang logam Rp500 berbahan perak.

Uang logam Rp750 berbahan perak.

Uang logam Rp1.000 berbahan perak.

Baca Juga: Sebut sang Istri Ingin Anak Perempuan, Ali Syakieb: Apa Aja yang Penting Sehat

Uang logam Rp2.000 berbahan emas.

Uang logam Rp5.000 berbahan emas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah