Bank Indonesia Tarik 20 Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Termasuk Pecahan Rp10 Ribu hingga Logam Rp100 Ribu

- 7 September 2021, 16:15 WIB
Berdasarkan Keputusan Bank Indonesia maka 20 jenis uang tersebut tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi.
Berdasarkan Keputusan Bank Indonesia maka 20 jenis uang tersebut tidak berlaku atau tidak bisa digunakan lagi. /pexels.com/Ahsanjaya/

PR CIREBON - Baru-baru ini Bank Indonesia memutuskan untuk menarik setidaknya 20 uang rupiah khusus dari peredaran.

Artinya, 20 uang rupiah khusus ini untuk kedepannya tidak akan berlaku atau tidak bisa digunakan lagi karena sudah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia.

20 jenis pecahan uang rupiah khusus yang ditarik dan dicabut Bank Indonesia, mari simak jenis-jenisnya.

Baca Juga: Militan ISIS Kembali Lakukan Penyerangan di Irak, Tewaskan 10 Polisi

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @indonesiabaik.id pada 5 September 2021, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021 dan terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Berikut ini kumpulan pecahan uang rupiah khusus yang ditarik oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Tak Akui Kekalahan dari Taliban, Ahmad Massoud Serukan Akan Terus Melawan

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x