Sebelumnya dikabarkan ada dua orang lainnya yang diamankan Polisi dalam peristiwa perusakan Masjid.
Semula ada total 12 orang yang ditangkap, sementara tiga di antaranya hanya berstatus sebagai saksi.
“Jadi yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” kata Kombes Pol Donny.
Walaupun begitu, Kombes Pol. Donny memperkirakan bahwa jumlah tersangkanya kemungkinan besar bisa bertambah.
“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” ujar Kombes Pol. Donny.
Baca Juga: Ketua KPI Pusat Agung Suprio: Tunggu Keputusan KPI Tentang Tayangan Bapak Saipul Jamil
Sebelumnya, kronologi perusakan Masjid ini diduga dipicu atau didasari adanya kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, masyarakat menuntut agar Masjid tersebut dibongkar.
Akibatnya menurut Polisi timbullah aksi perusakan Masjid yang diikuti pembakaran sebuah bangunan di sekitar Masjid oleh massa.