PR CIREBON - Polisi bergerak cepat ketika mengetahui adanya tindakan perusakan dan pembakaran Masjid.
Perusakan Masjid Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut diketahui dilakukan ratusan orang.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan bahwa Polisi sudah menangkap dan menetapkan tersangka dalam tindakan perusakan Masjid tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.Com dari Humas.polri, untuk saat ini Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah.
“Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Donny pada Senin, 6 September 2021.
Dia menambahkan bahwa kesembilan orang tersebut berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah.
Berdasarkan hal itu, Polisi melakukan penahanan kepada kesembilan orang tersangka.