PR CIREBON – Masjid Miftahul Huda, yang merupakan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak massa pada Jumat, 3 September 2021.
Perusakan masjid Ahmadiyah tersebut menyita perhatian publik beberapa waktu belakang ini.
Banyak pihak mengecam dan meminta agar pelaku perusakan masjid Ahmadiyah dapat segera dihukum dengan semestinya.
Baca Juga: 4 Fakta Kepribadian Coki Pardede Menurut Penuturan Tretan Muslim dan Patrick Effendy
Menko Polhukam Mahfud MD pun sudah meminta Kapolda dan Gubernur Kalimantan Barat segera menangani agar kasus perusakan masjid Ahmadiyah itu.
Menurut Mahfud MD, Kapolda dan Gubernur Kalbar sudah berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara hukum sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian, kerukunan, dan memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," tegas Mahfud MD dalam siaran persnya pada Jumat, 4 September 2021.
Direktur Eksekutif Komite PMH Muannas Alaidid turut menanggapi itu. Ia meminta agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.