Negara, kata Muannas Alaidid, tak boleh membiarkan peristiwa seperti itu agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Hal itu diungkapkan Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 4 September 2021.
Baca Juga: Taliban Sebut China Mitra Paling Penting karena Siap Bantu Bangun Afghanistan
“Tangkap dan proses hukum semua pelaku yang terlibat, negara tak boleh biarkan bila tak mau peristiwa main hakim sendiri seperti ini jadi preseden buruk dan terulang di tempat lain,” kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Menurutnya, persoalan keyakinan Ahmadiyah sudah selesai dengan adanya SKB 3 menteri sehingga itu perlu dihormati meski menuai polemik.
“Tapi kekerasan, perusakan, dan main hakim sendiri baik ancaman terhadap nyawa bahkan harta benda oleh warga negara satu terhadap warga negara lainnya itu pidana, negara mesti hadir tindak tegas mereka,” tegas Muannas Alaidid.
Diketahui, peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik JAI di Kalimantan Barat berlangsung pada Jumat siang.
Ada sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.***