4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;
5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message;
Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.
Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.
6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.
Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***