PR CIREBON - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021 ini.
Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Namun, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.
Baca Juga: 94 Poin Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI, 16 Agustus 2021
Adapun, cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, di antaranya:
1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik menu Bantuan Subsidi Upah;
3. Bisa juga cek melalui website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;