Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel: Ini Soal Nyawa, untuk Melindungi Sesama

- 7 Juli 2021, 15:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perushaan yang tetap buka selama PPKM Darurat.*/Instagram.com/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin perushaan yang tetap buka selama PPKM Darurat.*/Instagram.com/@aniesbaswedan /

Anies diketahui telah melakukan sidak kepada 74 perusahaan di Jakarta, 59 diantaranya ditutup sementara selama tiga hari.

Baca Juga: Menlu Singapura Sebut ASEAN Berusaha Percepat Konsensus Lima Poin Terkait Krisis di Myanmar

Selain itu, melalui kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi juga dilakukan penindakan.

Anies mengajak kepada pekerja untuk melaporkan ke pemerintah melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) apabila ada perusahaan non esensial dan non kritikal yang masih mengharuskan masuk kerja.

“Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk, silahkan laporkan lewat JAKI,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Makanan Kaya Protein, Bantu Turunkan Berat Badan dan Membentuk Otot

“Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” sambung Anies.

Jika masuk dan ada laporan mengenai perusahaan tersebut, Anies mengungkapkan tidak segan untuk menyegel dan menutup kantornya.

“Semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses secara hukum oleh kepolisian,” kata Anies yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun Instagram @aniesbaswedan pada 6 Juni 2021.

Baca Juga: Merasa Sakit Hati dengan Denise Cadel, Astrid Minta Hal ini ke Uya Kuya: Kita Harus ke Polisi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @aniesbaswedan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah