PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi ke kantor-kantor di Jakarta, saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Hal ini dilakukan Anies Baswedan, untuk memeriksa apakah para pekerja kantor di Jakarta ini menerapkan aturan PPKM Darurat atau tidak.
Ternyata saat melakukan inspeksi tersebut, Anies Baswedan masih menemukan adanya pelanggaran PPKM Darurat oleh para pekerja kantor di Jakarta.
Baca Juga: Aktris Shin Se Kyung Bergabung dengan Agensi EDAM Entertainment, IU: Ayo Berteman Dekat
"Tadi baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker," tulis Anies Baswedan, di akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa, 6 Juli 2021.
Anies Baswedan akui menemukan kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja.
Tak hanya itu, masih ada juga kantor-kantor yang esensial tapi melebihi 50% pegawai yang masuk.
Baca Juga: Taliban Segera Terbitkan Rencana Perdamaian Tertulis Kepada Pihak Pemerintah Afghanistan
Hal itu, Anies Baswedan sebut sebagai sebuah pelanggaran atas aturan PPKM Darurat.