“Kelompok Bad Boy berhasil menarik Rp9,1 juta dari 12 perusahaan dengan total armada 34 unit Ada empat tersangka dari kelompok Bad Boy, termasuk pimpinan, staf, dan koordinator preman,” ujar Fadil.
Sementara, 6 tersangka ditangkap dari kelompok Haluan Jasa Prakasa yang telah mendapatkan keuntungan hingga Rp177 juta.
Keenam orang tersebut mengaku telah menarik pungli dari 141 perusahaan truk kontainer.
Baca Juga: Beredar Foto Taemin SHINee Saat Wamil, Netizen Sebut sang Idol Semakin Kurus
kelompok Tanjung Raya Kemilau yang mengorganisir pungli 30 perusahaan kontainer dengan total armada mencapai 189 truk dengan keuntungan Rp82 juta.
Selanjutnya, kelompok Sapta Jaya Abadi menarik pungli dari 41 perusahaan dengan total uang yang disita Rp24,6 juta.
Sehingga jika di total keseluruhannya empat kelompok preman pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dapat memperoleh Rp292,7 juta.
Polisi sendiri berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, disamping itu para tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***