Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pelaku pungli sebelumnya yang berhasil diringkus polisi.
“Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat,” ujar Fadil.
Baca Juga: Mina TWICE Ungkap Kekhawatiran Masa Lalu: Saya Ingin Memiliki Citra yang Khas
Keempat perusahaan yang terlibat tindakan pungli tersebut adalah Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.
“Secara umum, modus operandi yang dilakukan dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan,” ujar Fadil.
Disampaikan bahwa perusahaan tersebut akan mengatur preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan dan berlanjut dengan menawarkan jasa pengamanan.
Apabila perusahaan truk kontainer tersebut menyetujuinya maka akan diberikan tanda khusus.
“Truk kontainer diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer,” ucap Fadil.
Dikutip dari sumber yang sama, penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dari hasil pungli tersebut diketahui mencapai ratusan juta berdasarkan pengakuan 24 orang tersangka tersebut.