PR CIREBON - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aboe Bakar Alhabsyi berharap rencana pengerahan para preman pasar dalam upaya pendisiplinan warga soal protokol kesehatan Covid-19 tidak pernah terealisasi.
"Saya harap hal itu tidak terjadi, karena sangat rawan sekali memberikan kewenangan kepada para preman pasar," kata Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Apalagi, menurut Habib Aboebakar, jika yang memberikan kewenangan adalah aparat penegak hukum.
Baca Juga: Imam Masjid Dibacok hingga Syekh Ali Jaber Ditusuk, PA 212 Serukan Kewaspadaan Lawan Pembenci Islam
"Seolah-olah apa yang dikerjakan (preman pasar), akan menggantikan fungsi penegakan hukum, ini bisa repot," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Habib Aboebakar mengingatkan, pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 merupakan bagian perintah Presiden kepada Kapolri.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Ditekan Aktivis Hak Asasi Manusia, Amerika Serikat Umumkan akan Membatasi Impor Produk dari Xinjiang
Lebih lanjut Habib Aboebakar mengatakan, terdapat delegasi kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kapolri secara langsung untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.