Ditekan Aktivis Hak Asasi Manusia, Amerika Serikat Umumkan akan Membatasi Impor Produk dari Xinjiang

- 15 September 2020, 18:12 WIB
Pabrik kapas Xinjiang.*
Pabrik kapas Xinjiang.* //Sourcing Journal/AP

PR CIREBON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan pembatasan baru pada impor produk, terutama kapas dan pakaian jadi dari wilayah otonom Xinjiang Uighur di Tiongkok, mengutip kekhawatiran atas dugaan penggunaan kerja paksa yang meluas di sana.

Pengumuman tersebut dibuat oleh badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (CBP) AS pada hari Senin, 14 September 2020 waktu setempat dan terdapat dalam bentuk lima Perintah Pelepasan Penahanan (WRO) yang terpisah.

“Ini bukan WRO pertama yang dikeluarkan AS untuk barang-barang Tiongkok, dan saya dapat memberitahu Anda bahwa saya sangat yakin mereka tidak akan menjadi yang terakhir," ujar Komisaris Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai, Mark Morgan kepada wartawan seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari SCMP.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Tuai Banyak Kecaman, Moeldoko: Pemerintah Meminta Polisi Mengusut Tuntas

Satu pesanan berlaku untuk semua kapas yang diproduksi dan diproses oleh Xinjiang Junggar Cotton and Linen Co. Pesanan lain berlaku untuk pakaian yang dibuat oleh Yili Zhuowan Garment Manufacturing Co dan Baoding LYSZD Trade and Business Co, keduanya di Xinjiang.

Sekitar 85 persen kapas Tiongkok diproduksi di Xinjiang, menurut data pemerintah AS dan laporan media pemerintah setempat. AS mengimpor tekstil dari Tiongkok tahun lalu.

Produk lain termasuk komponen komputer yang dibuat oleh Hefei Bitland Information Technology Co di Provinsi Anhui, dan produk rambut yang dibuat di Taman Industri Produk Rambut Kabupaten Lop Xinjiang.

Baca Juga: Modus Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Permainan Komunis, FPI: Ini Sudah dalam Kondisi Perang

WRO terakhir berlaku untuk semua produk yang dibuat dengan tenaga kerja dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Kejuruan Kabupaten Lop Xinjiang, salah satu dari banyak fasilitas yang telah diidentifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari serangkaian kamp penahanan yang menampung hingga satu juta warga Uighur dan etnis Muslim di Xinjiang.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x