Polisi Ringkus Preman yang Memperoleh Hasil Ratusan Juta Rupiah di Pelabuhan Tanjung Priok dari Hasil Pungli

- 18 Juni 2021, 17:00 WIB
Polisi terus berkomitmen untuk memberantas para preman yang melakukan aksi pungli di seluruh Indonesia.
Polisi terus berkomitmen untuk memberantas para preman yang melakukan aksi pungli di seluruh Indonesia. /dok. Humas Polri

PR CIREBON - Bermula dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pelabuhan Tanjung Priok minggu lalu, Polisi kini getol meringkus preman pelaku pungli (Pungutan liar).

Presiden Jokowi kala itu mendengar keluhan kalau adanya pungli yang dilakukan preman di Pelabuhan Tanjung Priok kepada para supir.

Seketika Presiden Jokowi bergegas menelpon Kapolri untuk menggerakan Polisi mengatasi aksi preman yang melakukan pungli.

Baca Juga: Anda Ingin Menurunkan Berat Badan? Cobalah untuk Rutin Melakukan Hal Ini

Dampaknya polisi di seluruh Indonesia kini melalui arahan dari Kapolri meringkus semua kegiatan premanisme terutama yang melakukan pungli.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri, Polda Metro Jaya baru saja membongkar empat perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap 24 tersangka dari empat perusahaan yang menawarkan jasa tersebut.

Baca Juga: Inggris Mencatat 11.000 Infeksi Covid-19 dalam Sehari, untuk Pertama Kalinya Sejak Februari

Keempatnya ini diketahui memiliki peran dalam aksi pungli dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pelaku pungli sebelumnya yang berhasil diringkus polisi.

“Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat,” ujar Fadil.

Baca Juga: Mina TWICE Ungkap Kekhawatiran Masa Lalu: Saya Ingin Memiliki Citra yang Khas

Keempat perusahaan yang terlibat tindakan pungli tersebut adalah Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

“Secara umum, modus operandi yang dilakukan dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan,” ujar Fadil.

Disampaikan bahwa perusahaan tersebut akan mengatur preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan dan berlanjut dengan menawarkan jasa pengamanan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Masih Berlanjut hingga Anji Pertanyakan Legalitas Ganja

Apabila perusahaan truk kontainer tersebut menyetujuinya maka akan diberikan tanda khusus.

“Truk kontainer diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer,” ucap Fadil.

Dikutip dari sumber yang sama, penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dari hasil pungli tersebut diketahui mencapai ratusan juta berdasarkan pengakuan 24 orang tersangka tersebut.

Baca Juga: Tak Setuju Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Fadli Zon: Jangan Dibongkar, Infrastruktur Hidup Sehat

“Kelompok Bad Boy berhasil menarik Rp9,1 juta dari 12 perusahaan dengan total armada 34 unit Ada empat tersangka dari kelompok Bad Boy, termasuk pimpinan, staf, dan koordinator preman,” ujar Fadil.

Sementara, 6 tersangka ditangkap dari kelompok Haluan Jasa Prakasa yang telah mendapatkan keuntungan hingga Rp177 juta.

Keenam orang tersebut mengaku telah menarik pungli dari 141 perusahaan truk kontainer.

Baca Juga: Beredar Foto Taemin SHINee Saat Wamil, Netizen Sebut sang Idol Semakin Kurus

kelompok Tanjung Raya Kemilau yang mengorganisir pungli 30 perusahaan kontainer dengan total armada mencapai 189 truk dengan keuntungan Rp82 juta.

Selanjutnya, kelompok Sapta Jaya Abadi menarik pungli dari 41 perusahaan dengan total uang yang disita Rp24,6 juta.

Sehingga jika di total keseluruhannya empat kelompok preman pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dapat memperoleh Rp292,7 juta.

Polisi sendiri berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, disamping itu para tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah