Disampaikan juga bahwa berkas tersebut akan diselesaikan dan dikirim ke Kejaksaan pada pekan ini agar dapat diproses lebih lanjut.
“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolri.
Kasus unlawful killing ini merupakan keputusan yang diberikan Komnas HAM setelah melakukan investigasi terkait penyerangan FPI di KM 50.***