Kapolri Akui Telah Menghentikan Kasus Penembakan Anggota FPI: yang Terlibat Telah Meninggal Dunia

- 16 Juni 2021, 20:55 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo - Baru-baru ini Kapolri memaparkan perkembangan kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan FPI.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo - Baru-baru ini Kapolri memaparkan perkembangan kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan FPI. /Dok. Humas Polri

Disampaikan juga bahwa berkas tersebut akan diselesaikan dan dikirim ke Kejaksaan pada pekan ini agar dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Lakukan Apa yang Dia Alami, Anji Memohon Maaf: Semoga Saya Bisa Kembali Berkarya

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolri.

Kasus unlawful killing ini merupakan keputusan yang diberikan Komnas HAM setelah melakukan investigasi terkait penyerangan FPI di KM 50.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah