PR CIREBON - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Pihak Densus 88 menangkap Munarman terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus baiat teroris di tiga kota.
Diketahui, waktu penangkapan Munarman dilakukan oleh Tim Densus 88 pada pukul 15.10 WIB sore.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono, bahwasannya penangkapan Munarman didasari atas dugaan telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Di samping itu, diduga Munarman juga menyembunyikan informasi perihal terorisme, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Polri.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Sampaikan Realisasi Anggaran PEN Mencapai Rp134,07 Triliun
Adapun tiga kota yang terjadi kasus baiat teroris itu, yaitu di Jakarta, Makassar dan Medan.