PR CIREBON – Salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi temuan Densus 88 Polri terkait atribut Front Pembela Islam (FPI) yang ditemukan di rumah terduga teroris di Condet.
Aziz Yanuar menegaskan, atribut FPI yang ditemukan di rumah terduga teroris itu tidak bisa dikaitkan dengan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) yang telah dilarang pemerintah itu.
Menurut Aziz Yanuar, alasan mengapa temuan atribut FPI itu tidak lantas membuktikan adanya kaitan dalam kegiatan terorisme adalah karena ormas tersebut sudah dibubarkan.
Baca Juga: Hubungan AS dan Korea Utara Kian Memanas, Joe Biden Tak Berniat untuk Temui Kim Jong Un
Sehingga, menurut Azis Yanuar, atribut FPI bisa didapat oleh siapapun karena kemungkinan bisa dibeli dimanapun.
"FPI sudah bubar dan atributnya banyak dimana-mana," kata Aziz Yanuar di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Polri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin.
Baca Juga: Mengejutkan! Sergio Aguero Tiba-Tiba Ucapkan Selamat Tinggal Manchester City
Dalam penggeledahan, Densus 88 Polri menemukan atribut FPI atas nama terduga teroris berinisial HH tersebut.